JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Adapun THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi ASN hingga pensiunan. PP tersebut ditandatangani Jokowi per 13 April 2022.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden melansir Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Jangan Berlindung Dibalik Pandemi, Perusahaan Wajib Beri THR Tepat Waktu
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
Tak hanya THR dan gaji ke-13, Presiden juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin. Tambahan tukin yang diberikan itu sebesar 50 persen.
Baca Juga: Tak Kalah dengan Karyawan, Presiden Jokowi Juga Dapat THR, Ini Jumlahnya
Presiden menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Ia juga berharap dengan adanya penambahan tukin, adanya gaji 13 dan THR dapat menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi Nasional.