Metropolitan

Jangan Berlindung Dibalik Pandemi, Perusahaan Wajib Beri THR Tepat Waktu  

Oleh: Redaksi Sabtu 09 Apr 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi -- Tunjangan Hari Raya (THR).

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Meski masih masa pandemi, perusahaan tetap diwajibkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Selain itu perusahan diminta tidak terus menerus berlindung dibalik pandemi. Bagi perusahaan yang mampu membayar THR namun tidak dibayarkan tepat waktu maka pemerintah didesak memberikan sanksi tegas.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menyarankan sanksi tegas perlu diberikan bagi perusahaan yang mampu membayarkan THR namun tidak membayarkan tepat waktu. Pemerintah menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Fungsi kontrol yang paling penting. Ketika ternyata perusahaannya mampu kemudian belum membayar THR ya kita harus ambil tindakan yang jelas, sanksi administrasi maupun sanksi-sanksi yang sesuai aturan perundangan," kata Rahmad melansir  Republika Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Begini Tips Olahraga yang Benar Selama Bulan Puasa

Ia memahami kondisi saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi. Namun ia meminta perusahaan untuk tidak berlindung dibalik alasan pandemi.

"Jangan berlindung dibalik pandemi, proses pemulihan ekonomi namun kenyataannya usahanya sudah berjalan cukup normal tapi melaporkan satu hal yang tidak membayar THR di tepat waktu," tegasnya.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Karyawan, Presiden Jokowi Juga Dapat THR, Ini Jumlahnya

Menurutnya, butuh fungsi kontrol dan pengawasan di dinas-dinas kerja terkait yang berkoordinasi dengan provinsi sampai kepada pemerintah pusat untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan ketentuan. Politikus PDIP itu mengapresiasi pernyataan tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta agar para pengusaha membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

Sebelumnya Kemenaker mengingatkan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran THR tidak sesuai kebutuhan. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020.

Baca Juga: Ada Tunjangan Pangan di THR PNS 2021, Berapa Besarannya?

"Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi