Metropolitan

Catat, Selama Ramadan Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Oleh: Redaksi Sabtu 02 Apr 2022, 09:00 WIB
Pemprov DKI akan membolehkan pengelola karaoke beroperasi dengan beberapa syarat

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat karaoke di Jakarta selama Ramadan 2022.

Disparekraf DKI membolehkan tempat karaoke tetap buka selama Ramadan dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Simak 8 Ketentuan Uji Coba Pembukaan Karaoke Pada PPKM Level 1 DKI Jakarta

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Sabtu (2/4), aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.

Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.

Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadhan.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Level 3, Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi dan Jakarta

Selain sehari sebelum Ramadhan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.

Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi