BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -Nasib sial dialami oleh penyanyi Tulus. Konsernya yang digelar di Cicendo, Kota Bandung, dibubarkan Satgas Covid-19.
Melansir @matamatadotcom Kamis (31/3/2022) kabarnya konser tersebut dibubarkan karena panitia tidak mengantongi izin. Tidak hanya itu pihak panitia diduga melakukan pelanggaran aturan PPKM level 3 di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Kota Seoul Dibanjiri Wajah Jungkook BTS, Penggemar Dukung Penuh Konser Permission to Dance On Stage
Dalam aturan, kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas. Tempat konser itu berkapasitas 750. Sementara orang yang menghadiri konser 500 orang.
Dalam aturannya, bila kapasitas ruangan untuk 600-1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang. Selain itu, Satgas menemukan sirkulasi udara area konser tak sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Konser Sudah Diizinkan, Saf Masjid Kapan Boleh Rapat Kembali?
Awalnya Konser Tulus akan digelar di kawasan Critical 11 Jalan Pajajaran Dalam Kecamatan Cicendo, Kota Bandung tepatnya di dekat Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Konser bertajuk Soundfest Bersua 2022 itu sudah dipadati penonton sejak pukul 15.00 WIB setelah loket penjualan tiket dibuka.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Perhelatan Berskala Besar, Konser Musik hingga Pesta Pernikahan
Namun sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kepolisian mendatangi lokasi konser dan meminta acara tersebut dibubarkan karena tak mengantongi izin. Penonton yang datang pun lalu membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB dengan rasa kecewa.