Metropolitan

Tak Pandang Bulu, Polisi akan Kirim Surat Tilang Pelanggaran Kecepatan Kendaraan ke Instansi yang Melanggar

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 30 Mar 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi. Petugas Kejari Kota Bogor saat memeriksa berkas-berkas hasil tilang

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal yakni 100 km/jam dan pelanggar batas muatan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta mulai 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penindakan tilang di jalan tol berlaku selama 24 jam dan tidak memandang bulu.

"Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, apapun pelanggarannya maka kamera akan melakukan penindakan dengan cara meng-capture. Tetap kita kirimkan surat tilang ke alamat pelanggar yang tertera. Begitupun instansi lainnya, semua berlaku. Surat tilang akan kita kirim ke instansi terkait yang melanggar," ujarnya, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan yang Pakai Nomor Istimewa, Polisi: Tak Ada Pelat Dewa!   

Kamera tilang elektronik telah dipasang di 5 ruas jalan tol di wilayah Jakarta di antara di ruas Jalan Tol Jakarta- Cikampek (tol bawah), kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, lalu ruas Jalan Tol Sedyatmo arah ke bandara, kemudian ruas jalan tol dalam kota, lalu ruas Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Sementara itu, kamera pelanggaran batas muatan telah dipasang di Jalan Tol JORR dan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

"Pelanggaran batas kecepatan bahwa untuk sementara ini yang kita tindak hanyalah baru batas kecepatan maksimal, artinya diatas 100 km/jam dengan rambu yang tertera dijalan tol. Rambu kecepatan yang di jalan tol maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam. Yang ditindak oleh kamera e-TLE adalah yang melebihi kecepatan 100 km/jam sesuai dengan rambu yang ada," jelasnya.

Bagi pelanggar kecepatan maksimal akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem e-TLE se-nasional, nantinya surat tilang kita akan kirim suratnya melalui sesuai dengan Polda setempat langsung ke alamat rumah pelanggar. Saat ini sudah ada 26 Polda yah tergabung dalam e-TLE Nasional Presisi," tuturnya.

Baca Juga: 5 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang di Jakarta, Langgar Ganjil Genap

Sementara itu, bagi pelanggaran muatan barang dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

"Jadi alatnya ini sudah diuji oleh badan meterologi, ada sertifikatnya juga. Jadi sensor di jalan ketika mengindikasikan adanya batas muatan dan kelebihan berat maka otomatis sensor akan mengirim sinyal ke kamera, kemudian kamera langsung mengambil foto," jelasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Kakorlantas Polri menetapkan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol adalah 100 km/jam. Nantinya, kebijakan itu akan dimulai pada bulan April 2022.

Jika ada pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal yakni 100 km/jam, nantinya pengendara tersebut akan diberikan surat tilang.

Kecepatan kendaraan akan terekam oleh kamera pengawas yang telah diletakan di beberapa titik di jalan tol. Kamera pengawas juga akan menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi