KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Petugas kepolisian tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan karyawati bernama Iska Nurrohmah (IN) yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Selasa 22 Maret 2022 lalu.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto, menjelaskan kronologi pembacokan berawal dari ketiga pelaku yang tengah berputar-putar mengendarai sepeda motor.
Niat pelaku berputar-putar mengendarai motor yakni ingin mencari musuh untuk aksi tawuran. Namun aksi tawuran gagal terjadi karena dibubarkan Tim Patroli Presisi sekitar pukul 05.30 WIB.
"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jumat 25 Maret 2022.
Polisi mengamankan dua pelaku yakni berinisial N (17) dan NR (16). Sementara itu, pelaku lainnya yakni berinisial AS (16) masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Keluarga Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Jenazah Vanessa Angel dan Suami Tiba di Rumah Duka
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang merencanakan aksi. Sementara itu, pelaku NR dan AS berperan sebagai joki.
Menurut pengakuan pelaku, kata Agung, pembunuhan ini dilakukan tanpa direncanakan. Ketiga pelaku awalnya hendak mencari musuh dan melakukan aksi tawuran.
"Kronologinya itu pada 22 Maret 2022 tersangka N dan NR berputar-putar naik motor untuk cari musuh untuk diajak tawuran. Tapi gagal karena ada kegiatan preventif patroli presisi," jelasnya.
Lantaran tidak menemukan musuh untuk aksi tawuran, kemudian pelaku menuju ke arah lokasi kejadian di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara.
Saat itu, pelaku melihat korban IN sedang berjalan sendiri di lokasi yang sepi dan langsung memepet korban hingga melakukan pembacokan.
Baca Juga: Anies Beri Penghargaan pada 52 Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19
"Karena tas korban dipepet, lalu korban mencoba melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Iska Nurrohmah (21) meninggal dunia usai menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Jalan Ki Pelo, Kampung Tegalgede, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bekasi, Selasa 22 Maret 2022 pagi. Wanita yang bekerja sebagai pegawai pabrik itu diketahui berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.