KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menangkap seorang pengemudi ojek daring lantaran mencuri besi.
Saat melakukan aksinya, pelaku berinisial BIF ini mencuri besi ulir proyek LRT Stasiun Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, mengatakan petugas kepolisian menangkap pelaku BIF setelah melakukan aksi pencurian besi tersebut.
"Seorang driver ojol berinisial BIF yang mencuri besi ulir proyek LRT Stasiun Kuningan, dia diamankan seusai melakukan aksinya," ujarnya Kamis 24 Maret 2022.
Menurut pengakuan pelaku BIF, kata Firman, ia melakukan aksi pencurian itu pada malam hari dengan cara masuk melalui pintu pagar yang tak terkunci.
"Dia masuk melalui pintu pagar proyek yang tak dikunci lalu dia ambil besi ulir di atas beton cor. Pelaku melakukannya saat malam hari," katanya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Karyawan Atta Halilintar
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Billy Gustiano Barman, menjelaskan barang curian besi ulir tersebut ditaksir senilai Rp 2,5 juta.
Saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku BIF gagal membawa kabur 44 batang besi ulir berdiameter 16 mm lantaran aksinya ketahuan oleh petugas keamanan.
"Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI. Keduanya merupakan petugas keamanan di proyek tersebut," jelas Billy.
Setelah ditangkap petugas keamanan, pelaku BIF langsung digiring ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Data untuk Belanja Online di Marketplace
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa besi hasil curian dan sepeda motor milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka BIF akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.