KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah menahan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Hal itu dilakukan setelah polisi sebelumnya menangkap 4 pelaku terkait kasus investasi bodong itu.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, menjelaskan petugas kepolisian telah memeriksa Hendry sebagai saksi terkait kasus tersebut. Setelah diperiksa, Hendry langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa Hendry pada Senin 21 Maret 2022 siang, kemudian pada malam harinya ia diamankan sebagai tersangka. Hendry akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Mabes Polri: Kami Terima 246 Aduan Masyarakat terkait Penipuan Robot Trading
"Maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujarnya, Rabu 23 Maret 2022 kemarin.
Ma'mun menjelaskan petugas kepolisian masih menyelidiki dan mendalami kasus robot trading bodong ini.
Hingga saat ini, kata Ma'mun, petugas kepolisian belum menemukan adanya petinggi lain dari PT. FSP Akademi Pro yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain, nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku investasi bodong dengan modus robot trading Fahrenheit.
Saat penangkapan, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku yakni D, IL dan DB. Kemudian, tersangka yang baru diamankan berinisial MF, ia diamankan di kawasan Alam Sutera Tangerang Selatan.
Pelaku MF berperan sebagai admin, ia bertugas menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit.
Kemudian, pelaku D berperan sebagai admin dan menguasai situs juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit. Pelaku D juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member, ia juga sebagai pemilik rekening penampung.
Lalu tersangka IL sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit.
Berikutnya, pelaku DB berperan sebagai admin dan pengelola dari situs Fahrenheit.
Pada situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund maupun withdraw seluruh member.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.