Metropolitan

Enggak Ada Kapoknya! Ketiga Kali Roby Geisha Kembali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Oleh: Redaksi Selasa 22 Mar 2022, 15:00 WIB
Gitaris Roby Geisha bersama asistennya berinsial AJ ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Untuk ketiga kalinya, gitaris grup band Geisha, Roby Satria ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Terkini, Roby Geisha dan asistennya berinsial AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (22/3), Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Sisitipsi

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Budhi menjelaskan, penangkapan Roby Geisha dan AJ berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan AJ dan Roby pada Sabtu (19/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Roby sudah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja.
"RS selama ini melakukan pemesanan melalui asisten atas nama AJ itu dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," ujar Budhi.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Budhi juga mengungkapkan, Roby mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sebagai pelarian dari beban pikiran.

Baca Juga: Setelah Kampung Bahari Jakut, Giliran Kampung Boncos Palmerah Digerebek Polisi Terkait Narkoba

"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," ujarnya.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ini mendalami asal ganja yang dikonsumsi oleh Roby Geisha dan AJ.

Atas perbuatannya Roby dan AJ kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Sebelumnya, seolah tak kapok, Roby pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2013 dan 2015. Kali ini ia ditangkap dengan barang bukti ganja.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi