Metropolitan

Aduh! Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun, Rumah dan Barang Mewah Milik Doni Salmanan Disita

Oleh: Fichri Hakiim Selasa 15 Mar 2022, 13:00 WIB
Doni Salmanan.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM-- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus penipuan investasi trading lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, mengatakan petugas kepolisian telah memeriksa total 28 saksi termasuk saksi ahli.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang saksi, hingga total saksi yang telah diperiksa sebanyak 28 orang saksi. Dengan rincian 20 saksi, dan 8 dari saksi ahli. terdiri dari 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan satu ahli investasi," katanya, Senin petang 14 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Senin Depan, Bareskrim Polri Panggil Istri Doni Salmanan   

Polisi juga menyita sejumlah barang mewah milik Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan setelah polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading lewat aplikasi Quotex.

"Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, yakni para korban platform Quitex," tuturnya.

Saat ini, Polisi telah menyita dua rumah mewah milik Doni Salmanan yang terletak di Soreang dan Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka, Netizen Ramai Bahas Mahar Fantastis

"Sampai saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik DS, yakni 1 unit rumah di wilayah Soreang, 1 unit rumah di kota Bandung," katanya.

Tak hanya menyita dua rumah, polisi juga turut menyita sejumlah mobil mewah milik Doni Salmanan. Kemudian, polisi juga menyita belasan motor gede (moge) milik Doni Salmanan.

"Kami sita satu unit mobil Porsche 911 Carerra 4S, dua unit mobil Honda CRV, satu unit mobil Fortuner, dua unit motor kawasaki Ninja, satu unit kendaraan BMW, satu unit motor Ducati Superlegerra, 5 unit motor Gear, satu unit motor KTM, satu unit motor MSI," jelasnya.

Gatot menuturkan, polisi juga menyita aset milik Doni Salmanan di antaranya pakaian mewah dan kartu ATM milik Doni Salmanan dan sang istri.

"Lalu satu laptop MacBook Pro, satu buku tabungan milik DS, dua buku tabungan atas nama DNS, satu buah kartu debit, 4 pasang kartu yang nilainya tinggi, 1 jam tangan mewah, 11 buah baju barang mahal, celana kategori barag mahal, topi, tas yang termasuk barang mahal, buku terkait trading, 3 buah CPU," katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz

Hingga saat ini, kata Gatot, polisi terus melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut kemana saja.

"Terkait aliran dana, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk pemblokiran dana, serta pemeriksaan hasil dari dana tersebut. Kami masih melakukan tracing aset," tuturnya.

Sementara itu, istri Doni Salmanan yakni DNF tidak memenuhi pemanggilan kepolisian. Sebelumnya, DNF dijadwalkan akan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022.

"Kemudian pada Senin 14 Maret 2022, manajer DS yakni EJS dan paistri DS yakni DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dan akan dijadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa afiliator binary option yakni Doni Salmanan terkait kasus platform Quotex.

Doni menjalani pemeriksaan polisi sejak Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan polisi, Doni langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan investasi trading, lewat aplikasi Quotex.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Bandung itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi