Metropolitan

Unjuk Rasa di Kantor Kemenag RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.756 Personel Gabungan

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 04 Mar 2022, 20:24 WIB
Puluhan pendemo yang menggelar Aksi Bela Islam mulai menyemut di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (4/3/2022)

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian mengerahkan sebanyak 2.756 personel guna mengamankan unjuk rasa yang dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama, FPI dan Spirit 212 di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat 4 Maret 2022.

Unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut pencopotan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian telah menerima surat pemberitahuan terkait unjuk rasa tersebut.

"Memang benar bahwa ada pengajuan surat dari PA 212 kepada Polda Metro Jaya, pemberitahuan untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di kantor Kemenag RI," ujarnya.

Baca Juga: Menag Soal Aturan Pengeras Suara Masjid: Bulan Larangan, Dibuat Agar Hubungan Umat Makin Harmonis

Menurut Zulpan, sebanyak 2.756 petugas gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa tersebut.

"Kemudian PMJ juga sudah mengantisipasi untuk kegiatan hari ini dengan melibatkan personel pengamanan sebanyak 2.756, termasuk dari unsur TNI juga akan kita libatkan" katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mengikuti unjuk rasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, mengingat saat ini pandemi masih berlangsung.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Minta Tahun Baru Imlek Dirayakan Sederhana karena Lonjakan Kasus Omicron

"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya tentunya akan memberikan layanan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum. Saya berharap kepada masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum, terkait dengan hal ini di kantor Kemenag agar mematuhi prokes," imbaunya.

"Kita harus ingat saat ini di situasi pandemi covid, situasi Jakarta, PPKM level 3. Oleh sebab itu, patuhi prokes jangan sampai menimbulkan nanti gangguan kesehatan bagi masyarakat yang melakukan unjuk rasa, atau masyarakat lain yang tidak menyampaikan pendapatnya ini," tambahnya.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi