Metropolitan

Simak! Kebijakan Baru Pola Pencairan KJP Plus 2022, Cair Tiap Tanggal

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 02 Mar 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi KJP Plus

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM - Informasi untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Saat ini UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, masih menerapkan kebijakan yang sama terkait jadwal pencairan KJP Plus pada Maret 2022 ini.

Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan, jika sebelumnya pencairan KJP Plus dibagi dalam beberapa tahap sesuai jenjang pendidikan, pada 2022 ini pencairan KJP Plus bakal dilakukan secara serentak setiap tanggal 8.

Baca Juga: Tahun ini UPT P4OP DKI Jakarta Siapkan 816.690 Kuota untuk Penerima KJP Plus

"Dana KJP Plus cair setiap bulan paling lambat tanggal 8 di setiap bulannya," katanya ketika dihubungi, Selasa 1 Maret 2022.

Nantinya, kebijakan tersebut akan diambil untuk mempermudah proses pencairan KJP Plus bagi masyarakat Jakarta.

Menurut Waluyo, secara umum mekanisme pencairan KJP Plus periode Maret 2022 masih sama dengan tahun 2021 kemarin.

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan KJP Plus Tahun 2022

Namun, pada 2022 ini pencairan KJP Plus bakal dilakukan serentak setiap tanggal 8.

"Mekanisme pencairan masih sama. Perbedaannya adalah waktu pencairan, dimana pada tahun 2021 dilakukan secara bertahap, sedangkan pada tahun 2022 pencairan dana KJP Plus diupayakan serentak untuk seluruh jenjang pada setiap tanggal 8," jelasnya.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi