Metropolitan

Fix! Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Indra Kenz Hari ini Ditahan

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 25 Feb 2022, 17:00 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih tujuh jam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Indra Kenz ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Dikira Akun Selebgram Laura Anna, Jurnalis asal Brasil Kesal Diserbu Ucapan Duka Cita oleh Netizen Indonesia

"Sudah ditahan, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," katanya, Jumat 25 Februari 2022.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," katanya.

Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal, Nikita Mirzani: Kita Gak Jadi ke Beijing Tahun Depan

Menurut Ramadhan, Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP

Baca Juga: Polisi: Artis Sekaligus Musisi AP Positif Narkoba

Sebagai informasi, Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi