JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ratusan massa buruh menggelar aksi meminta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut.
Selain mencabut Permenaker, para buruh juga menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.
Melansir Republika Rabu (16/2/2022) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Dengan demikian, dia menyebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jawaban BPJS Ketenakerjaan Usai Dituding Tunda JHT karena Tak Punya Dana
"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak perogratif Presiden jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," tegas Said Iqbal.
Menteri Ida Fauziyah imbuh Iqbal juga tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya akan mendesak BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT.
Dia juga meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif. "Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Iqbal.
Baca Juga: Ini Syarat Seseorang Dapat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait JHT dan meminta agar Menteri Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya, tidak hanya digelar di Jakarta.
Aksi serupa buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing.
"Kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia Termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan daerah2 industri lainnya," ucap Iqbal.
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT. Dalam aturan itu peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT miliknya saat sudah menginjak usia 56 tahun. Permenaker baru ini akan berlaku mulai awal Mei 2022 mendatang.