JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan (nakes). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan para nakes menggunakan mobil pribadi mereka tanpa mempedulikan batasan ganjil genap di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta tidak berlaku bagi nakes yang membawa mobil pribadi diperbolehkan melakukan mobilitas melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta.
"Kalau mereka disetop petugas polisi tunjukkan saja suratnya," kata Sambodo, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 13 Kawasan Jakarta dan 3 Tempat Wisata
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (16/2), menurut Sambodo kebijakan ganjil genap itu diberlakukan mulai Rabu (16/2) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sambodo mengatakan, diskresi diberikan kepada nakes untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron.
"Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," ujarnya.
Kemudian, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes tersebut hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai nakes sebagai syarat untuk membatalkan tilang tersebut
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan," ujar Sambodo.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Ingat, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Kota Jakarta Berlaku Hari ini
Berikut 13 ruas jalan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Thamrin
2. Jalan Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan Panjaitan.
12. Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari