Metropolitan

PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 13 Kawasan Jakarta dan 3 Tempat Wisata

Oleh: Fichri Hakiim Selasa 08 Feb 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap. Di DKI Jakarta penerapan ganjil genap kembali diterapkan terutama di lokasi wisata.

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 titik kawasan Kota Jakarta.

Penetapan kebijakan ganjil genap tersebut seiring dengan adanya penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kebijakan ganjil genap di 13 titik kawasan Kota Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Ingat, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Kota Jakarta Berlaku Hari ini   

"Ganjil genap sementara masih tetap di 13 kawasan, karena kita akan melihat, mengamati, apakah akan terjadi sifting perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi umum," ujarnya, Senin (7/2/ 2022).

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi. Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua di sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

"Tapi dari data dengan Kadishub sebenarnya ada penurunan jumlah penumpang. Jadi ganjil genap masih kita laksanakan. Yang penting kita mengacu pada Intruksi Mendagri di Jakarta seperti apa nanti kita sesuaikan," katanya.

Baca Juga: 13 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Januari 2022, Ini Lokasi Lengkapnya

Berikut 13 titik kawasan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan kebijakan ganjil genap di 3 tempat wisata Kota Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan di Bogor Raya

Kebijakan ganjil genap tersebut diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, pemberlakuan ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

Berikut ini daftar ganjil genap di kawasan wisata:

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan.
2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah.
3. Pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi