Metropolitan

Antisipasi Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Sudah Siapkan 11.500 Tempat Tidur Pasien di RS Rujukan

Oleh: Redaksi Senin 07 Feb 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi tempat tidur rumah sakit. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tak kurang 4.000 tempat tidur antisipasi lonjakan Covid-19 varian Omicron.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Kasus Covid-19 khususnya varian Omicron di Jakarta terus meningkat. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun sudah menyiapkan setidaknya 11.500 tempat tidur pasien untuk rumah sakit-rumah sakit rujukan.

"Kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 bed, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 bed," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Senin (7/2), Dwi menjelaskan, rumah sakit rujukan untuk pasien positif Covid-19 tetap berjumlah 140 rumah sakit, hanya kapasitas tempat tidur yang ditambah.

Baca Juga: Pemprov DKI Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta: Siapkan 4.000 Tempat Tidur

"Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua Covid-19, Juli 2021," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat tingkat keterisian tempat tidur/BOR di ruang isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan terisi 3.572 pasien atau mencapai 63 persen dari total kapasitas 5.678 bed.

Baca Juga: Hanya Tersisa 914 Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di DKI Jakarta

Dwi menambahkan kapasitas tersebut masih tergolong aman karena belum melewati 70 persen sebagai ambang batas perawatan pasien Covid-19.

"Tingkat keterisian tempat tidur itu masih oke, masih kurang dari 70 persen," imbuhnya.

Sedangkan tempat tidur pasien Covid-19 untuk di unit perawatan insentif (ICU) hingga Jumat (4/2) terisi 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 bed.

"Ditambah dan dialihkan, dari semula dipakai untuk perawatan non-covid, jadi berubah untuk covid," ucapnya.

Namun, tidak semua orang yang terpapar Covid-19 dirawat atau diisolasi di rumah sakit.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, mengatakan, pasien Covid-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi syarat klinis dan rumah.

Baca Juga: Pemprov DKI Ajak Masyarakat Sumbang Tempat Tidur hingga Disinfektan ke Tempat Isolasi Rusun Nagrak

"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," katanya.

Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Kemudian, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi