Metropolitan

Usai Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 28 Jan 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pinjol

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Seperti diketahui, polisi melakukan penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal pada Rabu 26 Januari 2022. Saat itu, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 99 orang pegawai kantor tersebut. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan tersangka merupakan manajer kantor pinjol yang berinisial V. 

Baca Juga: Polri Ungkap Praktik Pinjol Ilegal dan TTPU, yang Resahkan Masyarakat

Polisi menetapkan V sebagai tersangka usai menjalani serangkaian gelar perkara. 

"Dia (V) manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal," ujarnya, Kamis (27/1/2022).

Akibat perbuatannya, V akan dijerat Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

Baca Juga: Mau Pinjol yang Legal? Ini Daftar 13 Fintech Lending Resmi Berizin OJK

Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022. 

Perusahaan pinjol tersebut tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan belasan aplikasi pinjaman ilegal, seperti Go Kredit, Dana Online, Dana Aman, dan lain sebagainya. 

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi