Metropolitan

Tak Terima Diputuskan Pacarnya, Remaja di Ciputat Ancam Sebar Foto Vulgar

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 28 Jan 2022, 15:24 WIB
Jumpa pers pelaku pengancam penyebaran foto vulgar.

KEBAYORANBARU, AYOINDONESIA -- Petugas kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial TDP (19) yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial A (15) di apartemen Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pelaku sempat merayu korban sebelum melakukan hubungan badan.

"Pelaku merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan," ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Usai Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kejadian berawal ketika korban dan pelaku berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian, hubungan keduanya semakin dekat hingga memutuskan untuk saling berpacaran.

Saat berpacaran, pelaku kerap meminta foto vulgar korban. Selain itu, korban dan pelaku juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda yang Diikat dan Dilakban di Bekasi

Namun, hubungan asmara keduanya berakhir pada Januari 2022. Saat itu, korban memutuskan pelaku. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman.

"Korban memutuskan hubungan, namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan mereka lapor ke kami," jelas Zulpan.

Baca Juga: Seribu Lebih Ekstasi Ditemukan Polisi di Rumah Kebon Jeruk

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana maksimal selama 15 tahun penjara

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi