KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisal S (36) lantaran diduga telah mencabuli seorang balita di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu 5 Januari 2022 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, mengatakan petugas kepolisian telah memeriksa dan menahan pelaku.
"Tersangka kini sudah ditahan. Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel," ujarnya, Jumat (21/1).
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Mau Nikahi Korban yang Masih Berusia 5 Tahun
Kejadian berawal ketika pelaku mengiming-imingi korban dengan sebuah cokelat ketika tengah bermain.
Pelaku yang berprofesi sebagai seorang kuli bangunan itu tengah bekerja di sebuah rumah. Kemudian, pelaku melakukan aksi cabulnya itu terhadap korban.
Kejadian ini sempat viral, ketika warganet mengunggah cuitan jika pelaku hanya diganjar hukuman enam bulan atas kasus pencabulan tersebut.
Baca Juga: Diduga Tak Bisa Berenang, Napi Kasus Pencabulan yang Kabur Lewat Plafon Tewas di Sungai Bekasi
Kemudian, cuitan warganet tersebut viral dan menjadi bahan perbincangan publik.
Namun, Sarly membantah terkait putusan hukuman kasus tersebut. Pasalnya hingga saat ini, tuntutan dan vonis hukuman terhadap tersangka belum diputuskan.
Baca Juga: Napi Kasus Pencabulan Kabur Lewat Plafon, Tewas di Sungai Bekasi
"Proses penegakan hukum masih berjalan, sedangkan penentuan enam bulan itu di pengadilan. Jaksa sampai sekarang juga belum lakukan penuntutan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul, dengan pidana maksimal 15 tahun.