Metropolitan

Tilang Ratusan Kendaraan yang Pakai Nomor Istimewa, Polisi: Tak Ada Pelat Dewa!   

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 19 Jan 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi pelat nomor di salah satu sudut jalan raya Kota Bandung.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian telah menilang ratusan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. 

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, penggunaan rotator, hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh," ujarnya, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Bintaro,Polisi Kantongi Identitas Pelat Nomor Mobil Terduga 

Menurutnya, petugas kepolisian tak akan pandang bulu dalam melakukan tindak penilangan, jika kendaraan tersebut terbukti melanggar. 

"Dalam tiga hari (sejak Senin), sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," katanya. 

Baca Juga: Pengakuan Wanita Pamer Mobil TNI, Bikin Pelat Bodong di Bandung

Sambodo menuturkan tidak ada kendaraan pribadi yang mendapatkan perlakuan istimewa, meskipun kendaraan tersebut menggunakan pelat khusus. 

"Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut," tuturnya. 

Baca Juga: Terbongkar Pakai Pelat Bodong, Wanita yang Pamer Mobil TNI Minta Maaf

Petugas kepolisian menilang ratusan kendaraan tersebut lantaran melanggar ganjil genap, aturan penggunaan rotator, hingga melaju di bahu jalan tol. 

"Bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia, bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tegas Sambodo.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi