JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Usai terjerat kasus narkoba kepemilikan ganja, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ikut-ikutan mengajukan rehabilitasi.
Sikap serupa yang dilakukan mereka yang kedapatan tertangkap polisi terutama para artis karena penyalahgunaan narkoba.
Pengacara Ardhito Pramono, Adit mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya bisa segera terbebas dari permasalahan narkoba.
Baca Juga: Ardhito Pramono Nervous Jadi Pengisi OST NKCTHI
"Ya, kita ajuin rehab. Doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Melansir SuaraJakarta.id- jaringan Ayojakarta.com, Jumat (14/1), polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Namun dalam pasal 127 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan natkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Baca Juga: Polisi: Artis Sekaligus Musisi AP Positif Narkoba
Sebelumnya diberitakan Ayojakarta.com, Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kelender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari.
Ardhito Pramono ditangkap karena terbukti mengonsumi narkoba jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dalam dua plastik klip, seberat 4,80 gram.
Kemudian satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu buah handphone.