Metropolitan

Desakan Pengesahan RUU TPKS  Sebagai Inisiatif DPR RI Terus Menguat

Oleh: Redaksi Kamis 13 Jan 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sidang Paripurna DPR RI dengan pembukaan masa sidang 2022 baru saja selesai dilaksanakan, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Pimpinan DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. 

Puan Maharani dalam pidatonya menjanjikan akan mengesahkan pada sidang paripurna pekan depan Selasa (18/1/2022) pekan depan.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas

Maka dari itu Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang terdiri dari jaringan aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, lembaga layanan sebanyak 1.500 lebih individu dan 200 lebih lembaga mendesak segera disahkannya RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Koordinator Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Kustiah dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta Kamis (13/1/2022) menuturkan jaringan ini fokus melakukan pendampingan, mengawal isu perempuan dan anak.

Dalam sidang paripurna pimpinan DPR hanya mengagendakan dua pembahasan. Pembahasan pertama, pembukaan masa sidang dengan pidato yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Sementara yang kedua adalah pelantikan anggota DPR/MPR RI pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

"Ini kali kedua pimpinan DPR menunda pengambilan keputusan RUU TPKS untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Sidpur sebelumnya, yakni pada penutupan masa sidang DPR RI tahun 2021 pimpinan DPR gagal membawa RUU TPKS untuk disahkan," tegasnya.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Bogor 30 Persen Pelecehan Seksual

Ia menambahkan setelah Badan Legislasi menyelesaikan pembahasan dan menyerahkan hasil keputusan yang sebagian besar fraksi mendukung dan bersepakat (kecuali FPKS) supaya RUU TPKS dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Namun Sidang Paripurna yang sekaligus menutup masa sidang 2021 gagal membawa RUU TPKS.

Sebelumnya Ketua Panja RUU TPKS Willy Adhitya usai sidang paripurna, akhir Desember 2021 lalu mengatakan, terdapat kesalahan teknis dan miskomunikasi antara Baleg dan Bamus sehingga RUU TPKS batal disahkan.

Baik Willy maupun pimpinan DPR RI menjanjikan RUU TPKS akan disahkan pada sidpur pembukaan masa sidang 2022 pada 13 Januari 2022.

kekeBaca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bogor Luncurkan Program Sigadis

"Untuk itu, menanggapi penundaan kembali RUU TPKS dalam sidang paripurna, kami Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual  nendesak Pimpinan DPR RI serius segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI, tanpa menunda lagi," tegasnya.

Ia menjelaskan beberapa poin desakan jaringan di antaranya mendesak Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI segera menyelenggarakan rapat untuk mengagendakan pengesahan RUU TPKS dalam Sidang Paripurna DPR dan mendesak Pimpinan DPR RI memandatkan Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU TPKS setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Sifat darurat  RUU TPKS imbuhnya harus menjadi prioritas DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Hal ini karena jumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat bukan saja merupakan deret angka, melainkan bukti betapa RUU TPKS dibutuhkan segera untuk menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual juga masyarakat Indonesia pada umumnya.

Baca Juga: Soal Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Kapolri Minta Maaf

"Sebagaimana telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo belum lama ini, bahwa RUU TPKS harus segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai bentuk tanggung jawab negara dalan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum. Untuk itu, seharusnya tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS menjadi UU," tegasnya.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi