JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Pedangdut Velline Chu ditangkap polisi bersama sang suami, Budi Hartono karena dugaan kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (8/1/2022). Polisi pun tengah memburu pemasok barang haram tersebut.
"Orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com. Selasa (11/1), Velline Chu yang memiliki nama asli Kustiningsih, ditangkap bersama suaminya di kediaman mereka di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Pasangan suami istri dinyatakan positif konsumsi.
Baca Juga: Ini Alasan Penyanyi Dangdut Velline Chu Konsumsi Narkoba
Meski demikian, Zulpan tak merinci secara detil identitas pemasok sabu pedangdut Velline Chu.
Zulpan menjelaskan, tersangka Velline Chu mengonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.
"Iya pengakuan demikian tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," ujar Zulpan.
Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Amankan Penyanyi Dangdut Berinisial VU
Menurut Zulpan, penangkapan Velline Chu dan suaminya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba, Polisi Putuskan Rehabilitasi Artis Naufal Samudra
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.