Metropolitan

Bejat! Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Mau Nikahi Korban yang Masih Berusia 5 Tahun   

Oleh: Fichri Hakiim Kamis 06 Jan 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi pencabulan pada anak.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian menangkap pria paruh baya berinisial CP lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 55 tahun tersebut berprofesi sebagai penarik gerobak di daerah Jembatan Besi, Tambora. 

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, mengatakan aksi pencabulan CP telah dilakukan sebanyak lima kali di daerah Jembatan Besi, Tambora. 

Dalam modus aksisnya, CP mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan sejumlah uang. 

Baca Juga: Polri Periksa Kejiwaan Ayah yang Diduga Perkosa 3 Anaknya di Sulawesi Selatan 

"Jadi pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022). 

Aksi CP sempat ketahuan oleh orang tua korban pada Minggu (2/1/2022) lalu. Saat itu, orang tua korban melihat anaknya yang masih di bawah umur pulang sambil menangis. 

"Orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan. Kemudian, korban mengadu sudah dicabuli oleh CP," katanya. 

Baca Juga: Pemuda di Sei Rampah Perkosa Nenek Kandung, Nyamar Pakai Jilbab

Tak terima anaknya dicabuli oleh CP, kemudian orang tua korban mencari CP. Saat CP diinterogasi oleh orang tua korban, CP malah mengatakan akan bertanggungjawab dengan menikahi korban yang masih berusia 5 tahun.

"Pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun," jelasnya. 

Petugas kepolisian telah menangkap dan memintai keterangan terhadap CP. 

Baca Juga: Rayu dengan Uang Rp5 Ribu, Pemulung Lecehkan Anak Berusia 15 Tahun di Bekasi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi