KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Mantan penyidik KPK yang telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, akan ditugaskan di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor akan dibahas para petinggi Polri dalam waktu dekat ini.
"Jadi nanti akan dibuat Kortas Tipikor. Rencananya kawan-kawan mantan pegawai KPK akan ditugaskan disana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT, Fraksi Golkar DPRD: Menunggu Pernyataan Resmi KPK
Untuk sementara waktu, mantan penyidik KPK ditempatkan di Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi karena Kortas Tipikor belum terbentuk.
"Sambil menunggu itu semua, akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jadi teman-teman akan ditempatkan di sana dulu," tuturnya.
Baca Juga: 9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri
Menurut Ramadhan, mantan penyidik KPK memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dibuatlah Satgas yang dapat mengakomodir keahlian mereka.
Baca Juga: Ada Selisih dalam Laporan Keuangan KPK, Hanya Dijatuhi Sanksi Ringan
"Rencananya yang jelas seperti itu. Jadi Satgas ini masih rencana, dan seperti itu akan dijalankan," jelasnya.