Metropolitan

PTM Januari 2022 di Jakarta Dimulai Hari Ini

Oleh: Herawati Ningsih Senin 03 Jan 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi Sejumlah siswa yang mengikuti Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan menerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang pembaharuan aturan pelaksanaan PTM Terbatas di masa Pendemi Covid-19 agar lebih rinci.

AYOAJAKARTA.COM -- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester genap pada tahun ajaran 2021/2022 di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, 3 Januari 2022. Hal ini berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta telah terkendali.

Keputusan penyelenggaraan PTM di masa pandemi ini telah disepakati melalui keputusan bersama oleh empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bahwa penyelenggaraan PTM dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Hari Ini Jakarta Mulai PTM 100 Persen, Komisi X DPR: Pastikan 80 Persen Siswa-Guru Sudah Vaksin

Penerapan protokol kesehatan pada PTM, meliputi menggunakan masker sesuai ketentuan (menutup hidung, mulut, dan dagu), menerapkan jaga jarak antar orang dan antar kursi/meja minimal satu meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan belajar, tidak berbagi makanan atau minuman, menerapkan etika batuk atau bersin, dan rutin mencuci tangan.

Penyelenggaraan PTM di Jakarta dilakukan berdasarkan kondisi PPKM berada pada level 1 dan capaian vaksinasi dosis ke-2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) telah mencapai >80%.

PTM di Jakarta dapat dijalankan setiap hari dengan kapasitas peserta didik 100% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Baca Juga: Lanjut Lagi pada 2022, Polda Metro Genjot Vaksinasi Merdeka untuk Anak-anak

Penyelenggaraan PTM di sekolah sebelumnya telah dipersiapkan dengan menyediakan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan di sekolah dengan adanya tim satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat satuan pendidikan.

Penyelenggaraan PTM dapat dihentikan apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate atau perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan hasil Active Case Finding (ACF) >5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam >5%.

Apabila yang terjadi bukan merupakan klaster PTM atau angka positivity rate <5%, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan terjadi kontak erat dengan Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca Juga: Umumkan Idap Tumor Payudara Malah Dibully, Robby Purba Cari Akun Netizen Julid

Pemantauan dan evaluasi PTM dilakukan dengan menggunakan teknologi, yaitu integrasi DAPODIK/EMIS dengan aplikasi Peduli Lindungi, aplikasi Bersatu Lawan Covid, dan berdasarkan data daftar periksa.

Selama Penyelenggaraan PTM di sekolah, kantin belum diperbolehkan untuk beroperasi dan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler di dalam dan luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran.

Reporter Herawati Ningsih
Editor Andres Fatubun