Metropolitan

Nasib Polisi yang Menolak Laporan Warga Kasus Perampokan akhirnya Dimutasi ke Papua Barat

Oleh: Redaksi Kamis 30 Des 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi polisi

JAKARTA, AYOYOGYA.COM—Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang dikabarkan menolak warga yang menjadi korban perampokan akhirnya dipindahkan ke luar Polda Metro Jaya.

Aipda Rudi akhirnya dimutasi bertugas ke Polda Papua Barat sebagai sanksi jabatan.

"Putusan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area terhadap Aipda Rudy Panjaitan hari sudah keluar. Rudy Panjaitan dipindah ke Papua Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Polisi Nakal? Lapor di Sini Lewat Aduan Polda Metro Jaya

Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagaimana diketahui, seorang wanita yang berinisial MK menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Baca Juga: Nasib Polisi Anggota Polres Bekasi Kota Usai Diduga Minta Keluarga Korban Bekuk Sendiri Pelaku Pencabulan

Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Oknum Polisi yang Minta Bawang Sekarung pada Pengendara Truk

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi