Metropolitan

4 Aset Pemprov DKI yang Dihibahkan Anies ke Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nilainya Capai Rp97 M

Oleh: Redaksi Kamis 30 Des 2021, 12:00 WIB
Tangkapan layar video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menghibahkan sejumlah aset milik Pemprov DKI senilai Rp97.016.626.432. Penerima hibah adalah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Anies, penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis. Selain itu juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.

"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan, dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies saat penandatangan serah terima aset DKI di Balai Kota, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah untuk 10 Parpol, Anies: Total Sebesar Rp27,2 Miliar

Penyerahan aset dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (30/12), berikut ini daftar aset DKI yang dihibahkan ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta senilai lebih dari Rp97 miliar:
1. Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur, akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Komisi C DPRD DKI Minta Usulan Hibah untuk 2022 Dievaluasi

Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun Jakarta bisa lebih optimal.

Hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucap Anies.

Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Satgas BLBI Kuasai Lagi Aset Negara di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi