Metropolitan

Catat dan Simpan di Dompetmu! Ini Daftar 10 Lokasi di Jakarta yang Terkena Crowd Free Night Malam Tahun Baru

Oleh: Redaksi Kamis 23 Des 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi. Seorang anggota polisi tengah berjaga di depan papan petunjuk penerapan crowd free night di Jakarta.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya merilis 10 daftar lokasi di Jakarta yang akan terkena penerapan kebijakan crowd free night atau malam bebas kerumuman pada malam Tahun Baru 2022.

Seperti diutarakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan crowd free night malam Tahun Baru diambil sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat. Mengingat, masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Khusus untuk pengamanan pada malam Tahun Baru akan dilaksanakan crowd free night atau penutupan di 10 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021), dilansir dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com.

Baca Juga: Catat! Polisi Terapkan Crowd Free Night di 73 Titik Jakarta, Ini Lokasinya

Adapun 10 kawasan di Jakarta yang diberlakukan crowd free night itu, meliputi:
- Jalan Sudirman, Thamrin
- Kemang
- Bulungan Barito
- Senopati, Gunawarman, SCBD
- Asia Afrika
- Kota Tua
- Banjir Kanal Timur atau BKT
- Kemayoran
- Kelapa Gading
- Monas.

"Sepuluh kawasan termasuk Monas," imbuh Sambodo.

Menurut Sambodo, dalam pelaksanaannya nanti crowd free night Jakarta akan dimulai sejak Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Pergantian Tahun

Dilarang Keluar Rumah
Sebelumnya, Polisi juga melarang menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru.

Larangan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tak ada, karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kemarin.

Baca Juga: Patroli Polisi saat Crowd Free Night, Peringatkan Kafe dan Tempat Hiburan Tertib Aturan

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.

"Warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," tegas Zulpan.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi