Metropolitan

Kenapa Anies Berani Revisi UMP Jakarta? Pengamat: Upaya Raih Dukungan Buruh

Oleh: Redaksi Rabu 22 Des 2021, 20:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh disela aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Pemprov DKI akhirnya menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara mengejutkan mengabulkan permintaan buruh untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen dan langsung menuai pro kontra.

Saat ini ia mendapatkan dukungan penuh dari kalangan buruh, namun tidak bagi pengusaha yang bahkan akan mengajukan tuntutan terhadap kebijakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin memandang, langkah Anies menaikkan UMP 2022 arahnya untuk kepentingan politik yang bersangkutan pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang

"Arahnya kesana (pilpres 2024)," kata Ujang kepada Republika-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (21/12).

Melansir, Rabu (22/12), menurutnya, lewat kebijakan tersebut Anies ingin mendapatkan dukungan dari kalangan buruh.

“Itu merupakan bagian dari investasi politik. Harapannya buruh memihak kepadanya," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Anies yang Didukung Buruh tapi Terancam Didugat Pengusaha Gara-gara Naikkan UMP 2022

Namun demikian, kendati didukung buruh, kebijakan menaikan upah buruh tersebut kini mendapatkan perlawanan dari para pengusaha.

Karena itu menurut Ujang, penting bagi Anies mengajak wakil para buruh dan pengusaha untuk duduk bersama.

"Memang harus dibicarakan tripatrit. Pemprov, buruh, dan pengusaha. Mesti dicari win-win solution. Agar tak ada yang dirugikan," tambah Ujang.

Sebelumnya seperti diberitakan Ayojakarta.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Dengan kenaikan 5,1 persen, buruh di DKI akan menerima kenaikan upah sekitar Rp 225.667.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12) lalu.

Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Desakan Buruh agar UMP Jakarta 2022 Direvisi: PP Harus Diubah Dulu

Sementara itu Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menyoroti revisi kenaikan UMP DKI yang baru diteken Anies.

Menurut dia, pihaknya dan para pengusaha hingga kini sama sekali belum menerima keputusan gubernur baru yang menyatakan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen, dari sebelumnya 0,85 persen.

"Apabila benar ada revisi dari yang lama, maka kami pengusaha sangat-sangat menyayangkan sekali atas revisi Pergub itu," kata Nurzaman ketika dihubungi Republika.

Pernyataan Apindo langsung direspons Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Baca Juga: Dear Anies, Massa Buruh Serukan Mogok Nasional Jika UMP DKI Tidak Dinaikan

Said mengecam rencana Apindo untuk menggugat Anies dan menyebut rencana Apindo itu bakal membuat buruh marah dan turun ke jalan secara masif.

"KSPI dan buruh Indonesia menyesalkan dan mengecam rencana Apindo menggugat surat keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena, rencana itu akan menimbulkan eskalasi aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI, tapi di seluruh Indonesia," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (20/12).

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi