Metropolitan

Catat! Polisi Terapkan Crowd Free Night di 73 Titik Jakarta, Ini Lokasinya

Oleh: Redaksi Rabu 22 Des 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi penyekatan.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM— Pemberlakuan malam bebas kerumuman atau crowd free night di Jakarta kembali diterapkan Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada 73 titik di Ibu Kota yang akan diterapkan crowd free night pada momen malam Tahun Baru nantu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aturan ini sebagai tindak lanjut ditiadakannya perayaan pesta pergantian tahun untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night pada 73 titik," ujarnya, Selasa (22/11/2021).

Baca Juga: Dear Warga Jakarta! Jangan Harap Pesta Malam Tahun Baru di Mal dan Pusat Keramaian, Polisi: Tutup Pukul 22.00

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (23/12), Zulpan tidak merincikan 73 titik di Jakarta yang diberlakukan crowd free night tersebut.

Namun secara garis besar crowd free night di Jakarta akan diterapkan diantaranya di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika.

Lalu, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Pada malam Tahun Baru nanti, lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya juga melakukan pembatasan jam operasional di mal, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: 8.000 Anggota TNI-Polri Pelototi 4 Lokasi di Jakarta untuk Pengamanan Masa Nataru

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta juga sepakat melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Larangan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.

Baca Juga: Polisi Pelajari Laporan Terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana: Pelapor Punya Bukti Otentik Ujaran Kebencian

“Tujuan utama larangan tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan mencegah penyebaran varian Omicron,” tandas mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan itu.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi