Metropolitan

Polisi Pelajari Laporan Terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana: Pelapor Punya Bukti Otentik Ujaran Kebencian

Oleh: Redaksi Selasa 21 Des 2021, 12:00 WIB
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, saat dinyatakan bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur. Habib Bahar kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Pihak Polda Metro Jaya masih mempelajari dua laporan terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Keduanya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hanya menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.

"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujar Zulpan, Senin (20/12/2021).

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (21/12), Zulpan menyebutkan ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Bebas dari Penjara Setelah Ditahan Sejak 2018

Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar bin Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021.

Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Terkait dua laporan itu, lanjut Kabid Humas, pihak penyidik masih mempelajari laporan tersebut.

"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," ujar Zulpan.

Baca Juga: Habib Bahar Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar

Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai ujaran kebencian apa yang diucapkan oleh Eggi Sudjana dan Habib Bahar bin Smith hingga berujung dipolisikan.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab meminta polisi segera menangkap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Permintaan itu disampaikan Husin selaku pihak yang melaporkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

Husin mengaku telah diperiksa oleh penyidik selaku pihak pelapor dalam kasus ujaran kebencian ini.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Bahar: Pihak Bapas Tidak Berhak Mencabut Asimilasi

Dalam pemeriksaan, dia mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa video.

"Saya harap polisi kerja soal ini profesional dan bisa segera ditangkap," kata dia, kemarin seperti dikutip dari SuaraJakarta.id.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi