JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Keresahan masyarakat makin sering terjadi lantarannya adanya ulah sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta uang parkir.
Polisi pun secara tegas menyebut bahwa hal itu adalah sebuah kejahatan dan meminta warga untuk berani melapor.
“Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga: Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Juru Parkir yang Dilakukan Ponakan Terhadap Pamannya Sendiri
Melansir SuaraBekaci-id-jaringan Ayojakarta.com, Senin (20/12), Zulpan mengungkapkan, meminta uang parkir secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam sanksi pidana.
“Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan,” ujar dia.
Maka itu kepolisian mengimbau, masyarakat yang merasa resah dan dirugikan dengan ulah petugas parkir dari kalangan ormas tertentu yang meminta tarif parkir secara paksa agar segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Baca Juga: Tak Terima Uang Setoran Parkir Diambil, Ponakan Nekat Habisi Nyawa Pamannya Sendiri
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, yang berhak melakukan kegiatan retribusi parkir adalah pemerintah daerah, bukanlah pihak-pihak lain.
“Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda,” jelasnya.
Baca Juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Ditilang dan Dikenakan Tarif Parkir Maksimal
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, meminta pembayaran retribusi parkir secara paksa adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti,” tegasnya.