KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Bea Cukai terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sejak bulan November hingga Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dari hasil operasi kedua pihak berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
"Ini adalah jaringan internasonal, sehingga untuk pengungakapan kasus narkotika ini tentunya kami berkerjasama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Polisi: Jeff Smith Pakai Narkoba Jenis Baru yang Ditempelkan di Lidah
Diketahui, LSD merupakan jenis narkoba yang juga dipakai artis Jeff Smith yang pada Rabu petang kemarin (8/12) ditangkap.
"Dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD 800 lembar," tuturnya.
Selama kurun waktu satu bulan pengungkapan penyalahgunaan narkoba, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 39 tersangka.
"Kami telah mengamankan dan menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka," katanya.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba Lintas Sumatera, 534 Kilogram Ganja Diamankan
Menurut Zulpan, para pelaku merupakan jaringan internasional yang mendatangkan narkoba dari berbagai negara.
"Seperti yang sampaikan di awal tadi, ini adalah jaringan internasional, shingga kita bekerjasama dengan Bea Cukai, ini didatangkan dari luar negeri di antaranya dari Kongo, Uganda, China, dan juga dari Kanada," tuturnya.
Zulpan menjelaskan, modus para pelaku yakni mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba di barang-barang terpencil.
Baca Juga: Dalami Kasus Penabrakan Iptu LM, Polres Jakarta Pusat Ungkap Gudang Narkoba di Aceh
"Mereka mengirimkan dengan cara-cara untuk mengelabui petugas, barang-barang disini seperti sperpart dan alat-alat adalah barang-barang untuk mengelabui dan menyembunyikan narkotika yang diselundupkan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.