KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkotika jenis ganja seberat 534 kilogram dari jaringan lintas Sumatera dan Jawa.
Rencananya, para pelaku akan mengedarkan ganja tersebut pada malam Natal dan Tahun Baru (nataru).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan petugas kepolisian meringkus 9 pelaku di antaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56) dan K (51).
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru," ujarnya dalam keterangannya kemarin Rabu sore (8/12/2021).
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba Lintas Sumatera, 534 Kilogram Ganja Diamankan
Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas sebagai kurir dan ada juga yang bertugas sebagai pengendali.
"Empat pelaku diantaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan. Kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal, di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang-barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian, ada juga pelaku yang berperan sebagai tukang pikul. Pelaku tersebut memiliki tugas memikul narkoba dari ladang hingga ke tempat yang telah disetujui.
Baca Juga: Dalami Kasus Penabrakan Iptu LM, Polres Jakarta Pusat Ungkap Gudang Narkoba di Aceh
"Tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka ini lah yang membawa barang barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut," katanya.
Ady menegaskan, petugas kepolisian akan terus membasmi peredaran narkoba dari titik awal hingga ke lokasi pemasaran.
"Kita mengetahui jaringan ini akan mengedarkan narkoba ke pasaran sekitar pulau Jawa dan Sumatera, khususnya di Jabodetabek," tururnya.
Baca Juga: Operasi Nila Jaya, Polda Metro Amankan 1,74 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun atau hukuman mati.