JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Prosedur pencegahan penularan Covid-19 dipastikan tetap diberlakukan pada transportasi darat jarak jauh, yakni kereta api (KA).
Termasuk bagi warga yang ingin menggunakan jasa kereta api, khususnya kereta jarak jauh dari Jakarta ke sejumlah kota lain di Pulau Jawa.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Jakarta untuk memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu juga menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal KA yang beroperasi.
Baca Juga: Antisipasi Bencana di Musim Penghujan, PT KAI Siapkan AMUS di 28 Titik Jalur Kereta
"Sejumlah KA yang dijalankan dari area Daop 1 Jakarta dipastikan tetap diikuti dengan penerapan prosedur pencegahan Covid-19 secara konsisten," kata Eva, Minggu (5/12/2021).
Lebih lanjut, seperti dikutip dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Senin (6/12), Eva mengatakan seluruh persyaratan yang diterapkan untuk pencegahan Covid-19 telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
Saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan, antara lain:
1. Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan, namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.
Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional Ada 11 Ribu Voucher Gratis, Cek Jadwal Keberangkatan Kereta Api di Sini!
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 ribu yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
3. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius).
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Baca Juga: Hari Pahlawan, PT KAI Siapkan 11 Ribu Voucher Kereta Jarak Jauh Gratis
"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya.
Eva menambahkan, beberapa KAJJ dengan keberangkatan awal dari Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota juga ada yang melayani naik penumpang dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan jadwal dari setiap KA yang beroperasi melalui Aplikasi KAI Access.