Metropolitan

Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba Lintas Sumatera, 534 Kilogram Ganja Diamankan

Oleh: Fichri Hakiim Senin 06 Des 2021, 12:54 WIB
Foto pelaku peredaran narkoba yang diamankan oleh Polres Jakarta Barat.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja yang berasal dari jaringan lintas Sumatera, Rabu (17/11/2021) lalu.

Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP Mochamad Taufik Iksan, mengatakan petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 534 kilogram.

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu petang (5/12/2021).

Baca Juga: Dalami Kasus Penabrakan Iptu LM, Polres Jakarta Pusat Ungkap Gudang Narkoba di Aceh  

Taufik menjelaskan, berawal dari petugas kepolisian mengungkap kasus narkoba pada September 2021 lalu jaringan Jawa-Sumatera.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan ke kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Pada lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering. Ganja itu siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total 254 kilogram, tapi sudah dikemas dalam paketan berat satu kilogram," jelasnya.

Baca Juga: Operasi Nila Jaya, Polda Metro Amankan 1,74 Ton Narkoba dalam 2 Bulan

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan seberat 534 kilogram ganja kering siap edar, serta mengamankan 5 tersangka berinisial S (45),  N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

"Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba," katanya.

Hasil pemeriksaan tes urin terhadap kelima tersangka, dua pelaku berinisial S dan N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja. Sementara itu, tiga lainnya SP, M, dan K negatif narkoba.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Tangkap Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi Iptu LM

"Lalu tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI  No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi