Metropolitan

Fix! Anies dan Wakilnya Hari Ini Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian

Oleh: Redaksi Kamis 02 Des 2021, 06:03 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dalam sebuah acara. Keduanya dipastikan tak hadiri Reuni 212 yang akan berlangsung hari ini, Kamis 2 Desember 2021.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Hari ini, Kamis 2 Desember 2021, Reuni 212 akan berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria dipastikan tak menghadiri acara yang diinisiasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut.

"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12) malam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tak Ijinkan Kegiatan Reuni 212   

Riza Patria mengungkapkan, terkait dengan izin kegiatan Polda Metro Jaya-lah yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.

"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," tutur Riza dikutip dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (2/12).

Pihak kepolisian juga, kata Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.

Baca Juga: Kompak! Polda Metro Jaya dan Polres Bogor Tak Keluarkan Izin Reuni 212

"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak Yayasan Az Zikra memutuskan menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis.

Baca Juga: Pesan Wagub DKI Jakarta Soal Reuni 212: Pertimbangkan Lagi, Masih Pandemi

Adapun, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.

Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi