KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA - Petugas kepolisian menetapkan lima orang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka terkait kasus bentrokan dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, mengatakan sebelumnya petugas kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka.
Saat ini, dengan ditetapkan satu lagi tersangka baru, total ada lima tersangka yang diamankan petugas kepolisian. Namun, Deonijiu belum bisa merinci lebih dalam terkait identitas tersangka baru itu.
"Total lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari (ormas) PP," ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Deonijiu menuturkan, petugas kepolisian kemungkinan masih akan menetapkan tersangka baru lainnya dari pihak Pemuda Pancasila maupun FBR. Pasalnya, ada indikasi oknum anggota FBR yang melukai anggota Pemuda Pancasila.
Polisi juga telah mengantongi identitas anggota FBR yang diduga melukai anggota PP. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku lainnya.
"Untuk FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, ada lima sampai enam orang. Tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian," jelasnya.
Saat ini petugas kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus bentrokan yang terjadi di Pasar Lembang tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrok antar ormas Pemuda Pancasila dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 19 November 2021.
Dugaan sementara, bentrok terjadi akibat masalah rebutan lahan. Namun, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait bentrokan tersebut.