JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pintu masuk pelabuhan dan bandara guna mencegah penyebaran virus Corona varian Omicron.
Sebagaimana diketahui, varian Omicron saat ini mengancam negara-negara setelah sudah menjangkiti sedikitnya 8 negara kebanyakan di Afrika.
Dalam pencegahan tersebut, Pemprov DKI mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Yang utama tentu pencegahan di hulu dan di pintu masuk khususnya bandara, pelabuhan dan tempat umum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Benarkah Corona Varian Delta AY.4.2 Lebih Berbahaya? Ini Faktanya
Di sisi lain, Dinas Kesehatan DKI juga menyiapkan upaya terbaik dalam pencegahan dan penanganan kasus tersebut.
Meski begitu, Riza Patria menekankan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati soal penularan Covid-19 dan varian barunya.
Riza mengingatkan selama libur panjang, selalu diikuti peningkatan kasus baru Covid-19.
"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendor, waspada pastikan disiplin patuh dan bertanggung jawab," ungkap Riza Patria seperti dilansir dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (30/11).
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Penangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.
Baca Juga: Virus Corona Tak Akan Hilang, Begini Pesan Dokter Reisa
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement dan delegasi negara anggota G20.
"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Baca Juga: Dokter Faheem Younus : Ada Virus yang Lebih Bahaya dari Corona
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini, merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya pemeriksaan ulang.