Metropolitan

Di Depan Massa Buruh yang Geruduk Balai Kota Jakarta, Anies: Saya Terpaksa Naikkan UMP karena Mengacu Kemnaker

Oleh: Redaksi Selasa 30 Nov 2021, 08:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di tengah-tengah massa buruh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Senin (29/11/2021) kemarin, ratusan massa buruh menggeruduk Balai Kota Jakarta untuk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur perihal pengupahan provinsi.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun menemui massa buruh untuk menyerap aspiprasi mereka.

Dihadapan para buruh, ternyata Anies mengaku terpaksa menaikan nilai Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp37.749.

Sebab, ia mengacu pada formula penentuan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaa yang dinilai tidak cocok dengan kondisi di DKI.

Baca Juga: Digeruduk, Anies Bilang Ini di Depan Massa Buruh yang Padati Balai Kota Jakarta

Menurut Anies, ketika tahun 2020 menetapkan kenaikan UMP 2021 hanya dengan jumlah 3,6 persen dengan penyesuaian adalah jumlah yang wajar karena pandemi Covid-19.

"Tapi 2022 (kenaikan UMP) hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies seperti dikutip dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (30/11).

Meski pandemi, Anies menyebut tidak semua sektor jadi terdampak. Banyak juga usaha lainnya yang justru mengalami pertumbuhan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Didemo Buruh Naikan UMP DKI Jakarta, Anies Singgung KJP Plus Hingga Pangan Murah

"Nih yang bikin masker tumbuh tidak? Tumbuh. Tapi yang hotel, tumbuh tidak? Tidak. Jadi ada situasi dimana sebagian merasakan pertumbuhan dan sebagian merasakan pengurangan," ujarnya.

Anies pun mengakui terpaksa mengeluarkan Keputusan Gubernur/Kepgub tentang kenaikan UMP hanya 0,85 persen karena masalah tenggat waktu. Pasalnya, semua daerah harus mengeluarkan ketetapan nilai UMP 2022 sebelum 20 November 2021.

"Kami terpaksa keluarkan Kepgub, karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Buruh Minta UMP di Jakarta Naik Jadi Rp5,3 Juta, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Karena itu, meski sudah mengeluarkan Kepgub, Anies sudah menyurati Kemenaker. Ia meminta adanya revisi formula penentuan nilai UMP di Jakarta agar bisa dinaikan.

"Kami ingin agar kesepakatan segera bisa terwujud dan nantinya di Jakarta bisa merasakan keadilan," tandas Anies.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi