Metropolitan

Keluarkan Aturan Baru dan Keyakinan Anies Pandemi Jakarta Terkendali Saat Nataru: Warga Sudah Kebal Covid-19

Oleh: Redaksi Jumat 26 Nov 2021, 09:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Pemerintah sudah memutuskan bakal melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebut akan segera mengeluarkan aturan baru untuk hal tersebut di tengah keyakinan dirinya kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota tetap terkendali.

"Intinya situasi di Jakarta secara umum terkendali," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Siapa yang Tentukan Venue Formula E Jakarta? Jokowi atau Pemprov DKI, Anies: Lokasi Kok Urusan Presiden

Menurut Anies, masyarakat secara keseluruhan sudah kebal dari Covid-19. Ada dua penyebabnya, yakni kebanyakan sudah terpapar corona saat angka pandemi meroket dan sisanya sudah menjalani vaksinasi.

"Jadi secara kolektif sudah ada kekebalan di masyarakat Jakarta," ujarnya seperti dikutip dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta, Jumat (26/11).

Tak hanya itu, Anies menilai masyarakat secara keseluruhan sudah melek dengan teknologi seperti penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Ia yakin masyarakat bisa lebih terpantau dan terawasi selama masa libur Nataru.
"Sehingga penggunaan aplikasi JAKI, Peduli Lindungi, untuk masuk keluar tempat itu ada," ungkap dia.

Terkait dengan pembuatan aturan baru untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur Nataru masih digodok Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Pak Anies, Tolong Cari Sobat Ente Fadli Zon

Anies menjelaskan, nantinya pada saat masa libur Nataru 24 Desember sampai 2 Januari, Pemerintah Pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga sudah membuat aturan penerapan kembali PPKM level 3.

Nantinya, Anies menyebut pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

“Jadi Jakarta nanti akan membuat peraturan Gubernur menterjemahkan. Dengan nanti ada beberapa hal yang spesifik yang terkait urusan Jakarta yang belum tentu sudah dirangkum dalam instruksi Mendagri," tambah Anies.

Baca Juga: Didemo Buruh Naikan UMP DKI Jakarta, Anies Singgung KJP Plus Hingga Pangan Murah

Rencananya Pergub tersebut akan diterbitkan pada 1 Desember mendatang. Waktu yang tersisa dianggap cukup untuk melakukan sosialisasi.

"Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait jakarta yang nanti akan diumumkan," tandas Anies.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi