TEBET, AYOJAKARTA - KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 pada November ini memasuki finalisasi data penerima dan menunggu pencairan dilakukan ke masing-masing rekening Bank DKI penerima.
Sebelum pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dilakukan, kamu bisa mengecek terlebih dahulu daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 melalui laman resmi www.kjp.jakarta.go.id
Berikut ini cara cek penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
-
Akses situs www.kjp.jakarta.go.id
-
Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian 'tahap 2'
-
Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan 'tahun 2021'
-
Kemudian, klik 'cek penerima'
-
Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Apabila statusnya bukan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, kemungkinan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yakni tercatat sebagai pelajar aktif di sekolah seluruh DKI Jakarta, warga DKI Jakarta atau berdomisili, terdaftar dalam DTKS, non-DTKS, Dapodik atau EMIS, untuk masyarakat (pelajar) tidak mampu.
Lalu, kapan jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 mulai dilakukan? Berdasarkan keterangan yang diperoleh Ayojakarta dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, pencairan tinggal menunggu Kepgub tentang penetapan penerima dan besaran KJP dan KJMU tahap II tahun 2021 yang saat ini masih dalam proses perbal.
KJP Plus Tahap 2 diberikan untuk siswa mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah dan yang sederajat. Mengutip Instagram UPT P4OP, diberikan pula dana bantuan untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Lembaga Kursus Pendidikan (LKP). Besaran pemberian KJP Plus selengkapnya adalah sebagai berikut:
Tingkat SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan;
Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000 per bulan; Tingkat SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 per bulan;
Tingkat SMK adalah Rp450.000 per bulan;
PKBM sebesar Rp300.000 per bulan;
LKP sebesar Rp1.800.000 per semester.
Demikianlah cara cek daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, semoga bermanfaat!