TEBET, AYOJAKARTA - Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2021 sudah rampung sejak 15 Oktober 2021 lalu. Kemudian, apakah pencairan dana bakal dilakukan pada November ini?
Merespon hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengirimkan foto yang memperlihatkan dua buah surat untuk Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait KJP Plus 2021.
"Kepgub tentang penetapan penerima dan besaran KJP dan KJMU tahap 2 tahun 2021 masih proses perbal," kata Waluyo kepada Ayojakarta merespon keterangan foto dokumen tersebut, Selasa 9 November 2021.
Pada kertas sebelah kiri dokumen, bertuliskan judul naskah dinas "Penerima Dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahap 2 Tahun Anggaran 2021". Kolom nomor, lampiran, tanggal teken surat masih kosong.
Tertulis sebelah kanan surat bagian bawah tanggal, "Keputusan Gubernur Daerah Ibukota Jakarta" dengan 10 daftar nama pemaraf serta dan 11 nama pejabat DKI lainnya sebagai tembusan.
Lalu, bagian kiri bawah tertulis ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Namun, pada kolom ini belum dibubuhi tinta tanda tangan orang nomor satu di ibu kota tersebut.
Pada judul naskah kedua, yakni "Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap 2 Tahun Anggaran 2021". Sama seperti surat pertama, terdapat daftar nama pejabat DKI untuk pemaraf serta dan tembusan.
Bagian bawah kanan tertulis keterangan "Setelah selesai pembuatan naskah dinas Perbal asli dan pertinggal diserahkan kepada Biro KDH.
KJP Plus tahap 2 diberikan untuk siswa mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah dan yang sederajat. Mengutip Instagram UPT P4OP, diberikan pula dana bantuan untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Lembaga Kursus Pendidikan (LKP). Besaran pemberian KJP Plus selengkapnya adalah sebagai berikut:
Tingkat SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan;
Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000 per bulan; Tingkat SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 per bulan;
Tingkat SMK adalah Rp450.000 per bulan;
PKBM sebesar Rp300.000 per bulan;
LKP sebesar Rp1.800.000 per semester.
Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan siswa untuk menyediakan berbagai keperluan untuk menunjang pendidikan, misalnya pembelian alat tulis, seragam, komputer, makanan bergizi, kacamata, buku penunjang, hingga membeli sepeda.
Penerima KJP Plus juga diberikan fasilitas gratis untuk mengakses TransJakarta, masuk Ancol, masuk museum di wilayah DKI Jakarta, masuk Taman Margasatwa Ragunan, masuk Monas, dan bisa belanja 6 jenis pangan bersubsidi.