KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka, terkait kecelakaan yang menewaskan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek, Kamis 28 Oktober 2021. CS yang memakan satu korban jiwa.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian telah menahan CS.
"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," Jumat 29 Oktober 2021.
Sambodo menjelaskan, kecelakaan berawal ketika CS tengah mengemudikan truk sambil menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain ponsel.
"Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir kendaraan ke kanan," katanya.
Kemudian, CS kehilangan konsentrasi dan membanting kemudi ke sisi kanan jalan. Saat itu, korban yang berada di sisi kanan jalan langsung tersenggol truk tersebut.
"Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail (pembatas jalan), sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," jelasnya.
Sambodo menuturkan, CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan (sopir) selama 20 hari kedepan atau bisa diperpanjang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, personel Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS, mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi. Iptu DS meninggal dunia setelah bersenggolan dengan truk di Kilometer 13 Tol Jakarta arah Cikampek, Kamis 28 Oktober 2021