GAMBIR, AYOJAKARTA - Mulai 13 November 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan di ibu kota dan sanksi tilang bagi yang tidak melakukan uji emisi.
"Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu dan roda dua Rp250 ribu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam apel sosialisasi wajib emisi, di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10).
Selain penerapan sanksi tilang, lanjutnya, kendaraan di ibu kota yang belum mengikuti uji emisi juga bakal dikenakan tarif parkir maksimal. Khususnya di 5 lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi.
"Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasa Rp5 ribu per jam, maka menjadi Rp7 ribu per jam," jelasnya.
Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, ia mendorong kesadaran masyarakat Jakarta dan Bodetabek untuk melakukan uji emisi kendaraan. Diketahui, pelaksanaan wajib uji emisi tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, kata Syafrin, dijelaskan kendaraan yang melanggar emisi dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian. "Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada," tukasnya.