KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah kawasan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta. Sebelumnya, ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan. Namun, saat ini titik ganjil-genap bertambah menjadi 13 kawasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penambahan ruas ganjil-genap merupakan hasil rapat dari petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan.
Polda Metro dan Dinas Perhubungan memutuskan bahwa titik ganjil-genap diperluas menjadi di 13 kawasan.
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil-genap sebelumnya di jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said, saat ini menjadi 13 kawasan," ujarnya, Jumat 22 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi. Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua di sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara itu, pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil-genap tidak berlaku.
"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," katanya.
Menurut Sambodo, perluasan ganjil-genap diterapkan setelah melakukan analisis mengenai jumlah volume kendaraan yang terjadi di Jakarta. Kebijakan ganjil-genap di 13 titik ruas jalan ibu kota tersebut akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021.
Berikut 13 titik kawasan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisimgangaraja
7. Jalan MY Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani