KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan disertai pemalsuan. Dalam kasus ini, pelaku menipu korbannya PT Homekredit Indonesia pada Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas kepolisian masih mencari dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dengan dua pelaku yang masih DPO. Jadi ada total 4 pelakunya inisial UA dan SM," ujarnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan, modus operandi pelaku yakni membeli dan menggunakan data palsu.
"Modus operandi dari pelaku yakni pertama dia membeli data dulu. Lalu dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun telegram yang ada. Dia DPO akun telegram Raha. Masih kami profiling akunnya. Kemudian akun ini dikenal oleh UA melalui akun facebook, dia gak pernah ketemu," jelasnya.
Pelaku membeli data palsu senilai Rp 7,5 juta. Setelah mendapatkan data, pelaku langsung menggunakan data tersebut untuk berbelanja online di salah satu marketplace.
"Dia beli harga 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP. Setelah dapat data pribadi, pelaku lakukan proses pembelanjaan secara online di aplikasi Tokopedia. Jadi setelah dapat data dan foto ktp di akun telegram Raha, dia pakai untuk belanja di Tokopedia spesialis beli handphone dan koin emas 5 gram," jelas Yusri.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sistem kredit dalam pembayaran belanja online.
"Kemudian sistem pembayaran melalui homekredit ini pelapor, jadi sudah dapat data pribadi seseorang yang dibeli di akun telegram Raha. Data KTP foto ada, kemudian dia belanja di Tokopedia dibayar lewat Homekredit, dilakukan untuk penagihan barang, sehingga penagihan ke data KTP tersebut," tuturnya.
Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, kemudian pelaku menjual kembali barang tersebut ke media sosial Facebook dengan harga yang lebih murah.
"Jadi dia pesan barang (di Tokopedia) lalu bayar lewat Homekredit. Tapi pembayaran menyasar ke data yang di KTP itu. Nanti setelah dapat barangnya, dia jual kembali lewat aplikasi Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen," kata Yusri.
Setelah menjual barang tersebut di aplikasi Facebook, kedua pelaku langsung membagi hasil penjualannya tersebut.
"Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan dan tersangka SM dapat 10 persen. Tetapi setelah dicek Homekredit pemilik KTIP mengeluh gak pernah pesan barang itu dan ini dilaporkan PT Homekredit," tuturnya.
PT Homekredit langsung melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian. Tercatat, sebanyak 150 transaksi ditemukan PT Homekredit yang mengatasnamakan KTP orang lain.
"Jadi dari pihak homekredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi atas nama KTP asli, namun tidak pernah merasa pesan barang. Jadi identitas dicuri untuk membeli barang di Tokopedia dengan fasilitas bayar di Homekredit," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.