Metropolitan

Aturan Baru PPKM Level 3 Jakarta, Gym Buka sampai Jam 9 Malam

Oleh: Aini Tartinia Kamis 07 Okt 2021, 13:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

GAMBIR, AYOJAKARTA - DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM level 3 hingga dua pekan. Ada yang berbeda, pemerintah mengizinkan pusat kebugaran, fitness center, atau gym kembali beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan operasional gym yang dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

"Fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau rapat atau meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan buka," tulis Anies dalam Kepgub yang diteken pada 4 Oktober itu, dikutip Kamis (7/10/2021).

Berbeda dengan Kepgub sebelumnya, Anies memberikan syarat kembalinya operasionalisasi gym hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 25%, serta wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi.

Tak hanya itu, dalam Kepgub juga tercantum selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

"Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12," kata Anies.

Orang nomor satu di ibu kota itu melanjutkan, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Reporter Aini Tartinia
Editor Husnul Khatimah